1. Rukun Tetangga (RT)
tujuan dari pembentukan organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
sekitarnya. Misalnya, pelayanan pembuatan KTP, atau urusan administrasi lainnya.
2. Rukun Warga (RW)
RW merupakan gabungan dari beberapa RT. RW dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang tinggal di wilayah RW tersebut. RW dipimpin oleh seorang ketua RW yang dipilih oleh
ketua-ketua RT atau perwakilan dari warga RT yang tergabung dalam wilayah RW tersebut.
3. Desa/Kelurahan
Desa/Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurdiksi.
Pengertian desa atau kelurahan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yaitu
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang di bantu oleh perangkat desa. Kepala desa dipilih
langsung oleh masyarakat desa tersebut. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa
lainnya.
Sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat.
Dalam melaksanakan tugasnya lurah di bantu oleh perangkat kelurahan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu pengaturan
dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugasnya membuat dan melaksanakan peraturan desa,
menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Dewan Kelurahan
Dewan Kelurahan merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat kelurahan. Dewan Kelurahan
merupakan mitra kerja kepala kelurahan. Tugas dewan kelurahan adalah memberikan masukan kepada
kepala kelurahan, terutama yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Ketua dewan kelurahan diambil
dari tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
6. Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi para pemuda atau remaja yang ada di desa atau kelurahan. Karang
taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan para pemuda desa atau kelurahan tersebut. Tugas utamanya
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan positif seperti kesenian, olahraga, bakti sosial. dll.
7. Yayasan
Yayasan merupakan organisasi sosial yang didirikan masyarakat untuk kegiatan yang bersifat sosial,
misalnya panti anak yatim piatu, majelis taklim, dan yayasan pendidikan.
8. Posyandu
Pos Layanan Terpadu (Posyandu) didirikan oleh masyarakat untuk memberikan layanan terpadu kepada
warga masyarakatnya, khususnya kesehatan balita. Kegiatan di posyandu meliputi pemeriksaan kesehatan
bayi, penimbangan bayi, pemberian makanan tambahan, dll.
9. BKB
BKB yaitu bina keluarga balita yang didirikan oleh masyarakat atas petunjuk dari BKKBN. Tujuannya
adalah untuk memberikan ilmu penanganan perkembangan kecerdasan balita sejak dini kepada ibu balita.
Kegiatannya meliputi pemberian materi kepada ibu balita, praktek perkembangan kecerdasan balita, cara
memakai permainan edukatif (APE), dll. Sasarannya terutama ibu-ibu yang mempunyai balita.
Ok terima kasih infonya
BalasHapusmakasih ya,ini untuk pr aku
BalasHapus0895333880162. Ini no hp ku. Jika kamu memerlukan aku.
BalasHapusInfo apa
HapusOrganisasi masyarakat di desa atau kelurahan mana itu soal PR aku tau
BalasHapusOk
BalasHapusmakasih ini juga baik adikku untuk mengerjakan pr dari kepala sekolahnya.
BalasHapusWow belajarku jadi sukses, makasih ak kelas 5sd,sedang belajar ukk buat bsk senin tgl 29 may
BalasHapusTerimakasih untuk infonya..
BalasHapusKiranya masih membutuhkan info lain, kunjungi Galeri Budaya
Bolehkah di satu desa mendirikan organisasi kepemudaan lagi selain sudah ada karang taruna?
BalasHapusBagaimana cara menjalankan keorganisasian masyarat agar menjadi lebih maju
BalasHapusmakasih ya ini kalo ngak dapat saya bisa mati ini
BalasHapus